Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam–LK) akan melarang praktik naked short selling atau menjual saham terlebih dahulu sebelum memilikinya. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan Bapepam yang diterbitkan dalam waktu dekat.
“Tidak boleh melakukan naked short selling karena itu akan merusak pasar. Pelaku transaksi baru boleh short selling setelah memiliki saham,” tegas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Investor Daily di Jakarta, pekan lalu.
Fuad menjelaskan, short selling pada dasarnya adalah praktik menjual saham di muka tanpa perlu memiliki saham terlebih dahulu. Namun, secara rinci short selling terbagi dalam dua jenis, yakni naked short selling dan covered short selling . Naked short selling adalah menjual saham lebih dahulu tanpa memiliki saham, sedangkan covered short selling adalah menjual dengan memiliki kolateral atau persediaan terlebih dahulu.
“Itu sebabnya yang kami membolehkan covered short selling ,” kata Fuad. Dia mengakui, beberapa kasus kejatuhan pasar saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) belakangan ini ditengarai sebagai akibat aksi naked short selling . Pasalnya, pelaku yang berspekulasi menjual saham di harga tinggi dengan harapan bisa membeli kembali untuk kebutuhan penyelesaian transaksi ( settlement ) justru mengakibatkan kejatuhan harga saham yang bersangkutan.
“Pasar bisa rusak karena semua orang mau menjual di harga tinggi, dengan harapan dapat beli kembali di harga murah. Nah, kalau semua orang berpikir sama pada satu kesempatan sama, ini merusak pasar. Maka perlu diatur lebih teknis,” kata Fuad. Untuk itu, Bapepam mengharpkan peran self regulatory organization (SRO), yakni BEJ, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menata teknis pengaturan covered short selling .
Pengaturan tersebut meliputi tata-tertib transaksi baik terhadap naked maupun covered short selling .
“Kami harapkan SRO yang lebih paham di front liner menyusun aturan teknis sehingga klop dengan aturan umum yang diterbitkan Bapepam,” kata Fuad.
Fasilitas PME
Sementara itu, Dirut Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Inarno Djajadi mengatakan, lembaganya siap mendukung ketentuan Bapepam tersebut. Pasalnya, covered short selling yang ditetapkan Bapepam bisa didukung dengan fasilitas pinjam meminjam efek (PME) yang saat ini tersedia di KPEI.
“Pinjam-meminjam efek di KPEI saat ini siap mendukung ketentuan Bapepam. Artinya, salah satu infrastruktur pendukung praktik covered short selling sudah tersedia. Ketentuan Bapepam itu tidak dimulai dari nol,” kata Inarno.
Dia menjelaskan, kebutuhan saham dalam covered short selling adalah murni untuk kolateral guna mengantisipasi kegagalan settlement , manakala pelaku transaksi short gagal mendapatkan saham setelah terlanjur menjual di muka.
Selain itu, covered short selling bisa meredam tekanan jual yang berlebihan mengingat pelaku tidak dapat mengambil posisi short melampaui kolateral yang tersedia.
“Pelaku bisa pinjam ke KPEI atau antarpelaku yang sahamnya tersedia di kustodian dan diawasi KPEI,” kata Inarno.
Secara terpisah, Dirut BEJ Erry Firmansyah menyatakan akan menyiapkan perangkat aturan teknis terkait covered short selling . Selain itu, persiapan mencakup aspek teknologi informasi (TI) yang memudahkan pengawasan praktik transaksi tersebut.
“Kami tentu yang menyiapkan aturan teknis, dan lebih dari itu infrastruktur TI perlu dipersiapkan secara baik,” kata dia.
Sedangkan Dirut KSEI Ananta Wiyogo mengatakan, lembaga kustodian siap menyempurnakan sistem TI yang ada agar dapat memantau praktik covered short selling .
“Karena ada persediaan atau kolateral saham, maka KSEI sebagai lembaga penyimpan perlu memastikan ketersediaan itu. Dan, itu harus didukung oleh sistem TI yang baik,” kata Ananta.
Sumber : Selasa, 4 September 2007 21:35:00
JAKARTA , Investor Daily
Jaka Kristanta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar